Sabtu, 12 Januari 2013

PERENCANAAN PEMBANGUNAN POLITIK INDONESIA


ABSTRAK
Perencanaan Pembangunan merupakan studi interdisipliner yang melibatkan ilmu-ilmu lain dalam pendekatannya. Sebaliknya, pendekatan Perencanaan Pembangunan juga dapat dipakai untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dialami disiplin ilmu yang lain. Salah satu cabang ilmu yang cukup besar pengaruhnya di Indonesia adalah Ilmu Politik. Tulisan ini menggambarkan adanya kesamaan unsur-unsur yang ada dalam ilmu perencanaan pembangunan dan ilmu politik serta merekomendasikan pemanfaatan pendekatan perencanaan pembangunan untuk menjawab permasalahan-permasalahan politik yang ada di Indonesia. (Key word :Perencanaan Pembangunan, Politik, Perencanaan Pembangunan Politik.)



PENDAHULUAN   
            Perencanaan pembangunan nasional merupakan suatu proses yang tidak mudah sebab akan berhadapan dengan permasalahan-permasalahan yang kompleks dan komprehensif dari negara tempat perencanaan itu dibuat dan diimplementasikan. Itu berarti bahwa perencanaan pembangunan nasional akan berinteraksi dengan aspek-aspek lain yang memiliki keterkaitan dengannya, dimana interaksi ini dapat memberikan dukungan terhadap proses perencanaan maupun juga dapat menghambat proses perencanaan. Dukungan positip tentu sangat membantu untuk menghasilkan suatu dokumen perencanaan yang baik dan bermanfaat, namun sebaliknya interaksi negatif dapat berakibat buruk bagi proses maupun output dari perencanaan pembangunan.
            Conyers dan Hills menjelaskan keterkaitan perencanaan pembangunan dengan aspek-aspek lain melalui pernyataannya bahwa “Salah satu implikasi yang paling signifikan dari keterkaitan antara perencanaan, pembuatan kebijakan dan pelaksanaan adalah kenyataan bahwa perencanaan tidak dapat dianggap terpisah dari lingkungan sosial, administrasi dan khususnya lingkungan politik dimana ia harus beroperasi. Hal ini penting, terutama untuk mempertimbangkan sistem politik di negara yang bersangkutan (misalnya cara dimana para pemimpin politik berkuasa, apakah menggunakan sistem satu partai atau multi partai dan derajat sentralisasi atau desentralisasi), ideologi politik pemerintah yang berkuasa dan struktur sosial masyarakat. “ (Conyers dan Hills, 1984, hal.17). Pernyataan keduanya ini mau menegaskan bahwa aspek politik suatu negara merupakan aspek yang cukup signifikan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan sebab dalam perencanaan pembangunan dikenal juga istilah proses politik perencanaan dan juga perencanaan pembangunan politik. Untuk proses politik perencanaan telah banyak kajian yang menjelaskannya sedangkan untuk istilah kedua yakni perencanaan pembangunan politik belum banyak kajian terhadap hal ini.
      Tulisan ini hendak menjelaskan tentang adakah kemungkinan pengembangan perencanaan pembangunan politik di Indonesia sebagai jawaban atas ketidakseimbangan proses politik dan proses teknokratis dalam perencanaan pembangunan dimana proses teknokratis selalu berada di bawah tekanan proses politik.  Hal ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau melemahkan interaksi proses politik dengan proses teknokratis namun semata-mata mau memberikan peran yang lebih seimbang antara proses perencanaan teknokratis dan proses politik dalam perencanaan pembangunan nasional. Tulisan ini akan dimulai dengan menjelaskan konsep perencanaan pembangunan dan politik dan selanjutnya akan membahas bagaimana perkembangan politik di Indonesia serta urgensi pengembangan perencanaan pembangunan politik sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional.

TINJAUAN PUSTAKA
Perencanaan Pembangunan
       Perencanaan sebagai suatu teori telah dimunculkan dalam berbagai literatur yang ditulis oleh Faludi (1973), Paris (1982), Alexander (1986,1993) serta Campbell dan Fainstein (1996). (Rustiadi dkk,2009). Diana Conyers dan Peter Hills (1984,hal.3) juga memberikan definisinya tentang perencanaan. Menurut mereka, perencanaan adalah suatu proses berkelanjutan yang melibatkan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tentang alternatif pemanfaatan sumber daya yang ada dengan maksud mencapai tujuan tertentu di masa yang akan datang. Menurut Kay dan Alder dalam Rustiadi dkk (2009), perencanaan adalah suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Sementara itu George R. Terry dalam Riyadi dan Supriyadi (2003), mengatakan bahwa perencanaan adalah upaya untuk memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenal masa yang akan datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Selain itu ada definisi yang lain menurut Friedman yaitu bahwa perencanaan adalah cara berpikir mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi untuk menghasilkan sesuatu di masa depan dimana sasaran yang dituju adalah keinginan kolektif dan mengusahakan keterpaduan dalam kebijakan dan program. (Tarigan,2012).
            Beberapa definisi di atas menggambarkan unsur-unsur penting yang ada di dalam perencanaan. Riyadi dan Supriyadi menyimpulkan bahwa di dalam definisi-definisi yang dikemukakan para ahli, terdapat lima unsur utama dari perencanaan yaitu:
   1. Adanya asumsi-asumsi yang didasarkan pada fakta-fakta. Perencanaan      hendaknya disusun berdasarkan asumsi-asumsi yang didukung dengan fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada. Hal ini penting karena hasil perencanaan merupakan dasar bagi pelaksanaan suatu kegiatan atau aktifitas.
   2. Adanya alternatif-alternatif atau pilihan-pilihan sebagai dasar penentuan kegiatan yang akan dilakukan. Dalam menyusun rencana, perlu memperhatikan berbagai alternatif/pilihan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
      3. Adanya tujuan yang ingin dicapai. Perencanaan merupakan suatu alat/sarana untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan kegiatan.
    4. Bersifat memprediksi sebagai langkah untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perencanaan.                          5.   Adanya kebijaksanaan sebagai hasil keputusan yang harus dilaksanakan.
Sementara itu  menurut LAN-DSE dalam Riyadi dan Supriyadi (2003), unsur-unsur perencanaan dapat dikemukakan sebagai berikut:
     1.   Perencanaan berarti memilih atau membuat pilihan.
Ø  Memilih prioritas.
Ø  Memilih cara atau alternatif yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan.
     2.   Perencanaan berarti pengalokasian sumber daya.
Ø  Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam,manusia dan anggaran.
Ø  Pengumpulan dan analisis data sumber daya yang tersedia.
     3.  Perencanaan berorientasi atau alat mencapai tujuan.
Ø  Tujuan harus jelas (ekonomi,politik,sosial,ideologi atau kombinasi dari semuanya)
     4.  Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang.
     5.  Perencanaan merupakan kegiatan yang terus-menerus (kontinyu).
Ø  Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, sering diperlukan reformulasi rencana.
Sebagaimana definisi perencanaan, definisi pembangunan juga ada bermacam-macam. Menurut Bryant dan White dalam  Suryono (2010), pembangunan berarti upaya meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya dengan memiliki lima implikasi utama yaitu:
1. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan manusia secara optimal baik individu maupun kelompok (capacity).
2. Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan, kemerataan nilai dan kesejahteraan (equity).
3. Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih dan kekuasaan untuk memutuskan (empowerment).
4. Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (sustainability).
5. Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara satu kepada negara lain, menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan menghormati (interdependence).
Bryant dan White menegaskan bahwa lima prinsip dasar di atas harus berorientasi pada pembangunan yang berpusat pada manusia yaitu bahwa proses pembangunan harus meningkatkan kemampuan manusia dalam menentukan masa depannya sendiri.
            Katz (Suryono,2010) mendefinisikan pembangunan sebagai perubahan sosial yang besar dari suatu keadaan dengan keadaan lainnya yang dipandang lebih bernilai. Apa yang dipandang lebih bernilai itu adalah sifat spesifik dari waktu ke waktu, dari budaya yang satu ke budaya yang lain, atau dari negara yang satu ke negara yang lain. Hal senada disampaikan Rogers (Suryono,2010). Menurutnya, pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial dalam suatu masyarakat, yang diselenggarakan dengan jalan memberi kesempatan yang seluas-luasnya pada warga masyarakat untuk berpartisipasi, untuk mendapatkan kemajuan baik secara sosial maupun material, bagi mayoritas warga masyarakat dengan mengendalikan lingkungan hidup mereka secara lebih baik (termasuk masalah pemerataan, kebebasan dan berbagai masalah kualitas hidup yang lain).
 S.P.Siagian dalam bukunya Administrasi Pembangunan (2009) berpendapat, pembangunan adalah rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building). Pengertian ini memunculkan tujuh ide pokok dari pembangunan yaitu pertama,  pembangunan merupakan suatu proses; kedua, pembangunan merupakan upaya yang secara sadar ditetapkan sebagai sesuatu untuk dilaksanakan; ketiga, pembangunan dilakukan secara terencana, baik dalam arti jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek; keempat, rencana pembangunan mengandung makna pertumbuhan dan perubahan; kelima, pembangunan mengarah kepada modernitas; keenam, modernitas yang ingin dicapai melalui berbagai kegiatan pembangunan bersifat multidimensional; ketujuh, semua hal di atas ditujukan kepada usaha pembinaan bangsa agar bangsa/negara bersangkutan semakin kukuh fondasinya dan semakin mantap keberadaannya sehingga menjadi negara yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Mencermati berbagai uraian, baik tentang konsep perencanaan maupun konsep pembangunan menurut para ahli di atas, dapat didefinisikan sendiri perencanaan pembangunan sebagai suatu konsep yang utuh. Riyadi dan Supriyadi (2003) berpendapat bahwa perencanaan pembangunan merupakan suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental dan spiritual) dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik.
Dengan kata lain, perencanaan pembangunan dapat didefinisikan sebagai suatu proses berkelanjutan yang terdiri dari aktifitas-aktifitas pemilihan alternatif-alternatif kebijakan berdasarkan data-data dan fakta-fakta tentang adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan modernitas yang bersifat multidimensional yang dapat dilihat dari adanya pertumbuhan dan perubahan kepada suatu keadaan yang dipandang lebih bernilai dalam konteks waktu, budaya dan ruang. Definisi ini memunculkan beberapa unsur penting yang wajib ada  di dalam perencanaan pembangunan yaitu :
1. Perencanaan pembangunan merupakan suatu proses yang     berkelanjutan.
2. Perencanaan pembangunan terdiri dari aktifitas-aktifitas pemilihan alternatif-alternatif kebijakan.
3. Perlu adanya data-data dan fakta-fakta tentang sumber daya yang dimiliki dalam menyusun suatu perencanaan pembangunan.
4. Adanya tujuan di masa yang akan datang berupa modernitas yang multidimensional.
5. Perencanaan pembangunan harus dapat membawa perubahan dan pertumbuhan.
6. Perubahan dan pertumbuhan tersebut harus mengarah kepada keadaan yang dipandang lebih bernilai dalam konteks waktu, budaya maupun ruang.

Politik
            Politik  sebagaimana kita ketahui bersama terdiri dari orang-orang yang berperilaku dan bertindak politik (consist of people acting politically) yang diorganisasikan secara politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan berusaha mencoba mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan dan tindakan yang bisa mengangkat kepentingannya dan mengenyampingkan kepentingan kelompok lainnya. Kelompok masyarakat ini mempunyai kepentingan yang diperjuangkan agar pemerintah terpengaruh.(Miftah Thoha, 2011). Cara pandang tentang perilaku kelompok-kelompok kepentingan ini mendapat pertentangan dari teori-teori keadilan dalam perspektif filsafat Barat kontemporer, mulai dari Utilitarianisme, Persamaan Liberal, Libertarianisme, Marxisme, Komunitarianisme hingga Kritik Feminisme. Salah satu contohnya adalah Teori Keadilan yang dikemukakan oleh Rawls.  Dalam bukunya yang berjudul  A Theory of Justice (terbit pertama kali tahun 1971), Rawls mengajukan dua prinsip keadilan yang dijabarkan dari sebuah prinsip keadilan umum. Prinsip Pertama, Tiap-tiap orang memiliki hak yang sama atas keseluruhan sistem yang paling luas dari kebebasan dasar yang sama sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua orang. Prinsip Kedua, Ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga keduanya:
a)  Memberikan keuntungan terbesar bagi yang paling tidak diuntungkan.
b) Membuka posisi dan jabatan bagi semua di bawah kondisi persamaan      kesempatan yang fair.
Prinsip pertama tidak lain adalah prinsip kebebasan, yang sebenarnya merupakan standar hak-hak politik dan sipil yang dikenal luas dalam masyarakat demokrasi liberal, seperti hak untuk memilih, mencalonkan diri dalam jabatan, membela diri, kebebasan berbicara, berpindah dan sebagainya, sedangkan prinsip kedua dikenal sebagai prinsip perbedaan (the difference principles), sebuah prinsip yang dianggap kontroversial karena memberikan tekanan pada pengaturan distribusi ekonomi (Kymlicka dalam Wahyudi, 2004).
  Terlepas dari kontroversi dan perdebatan seputar difference principles dari Rawls, dewasa ini, demokrasi merupakan sistem politik yang banyak diminati negara-negara di dunia, terutama negara-negara yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan pemerintahan yang totaliter. Minat ini dipengaruhi oleh keyakinan bahwa demokrasi dapat mengayomi berbagai aspirasi yang dimiliki dan disampaikan oleh rakyat; sehubungan dengan kesadaran akan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat sebagai hak asasi yang dimiliki setiap orang. Pada dasarnya konsep tentang demokrasi itu sama namun cara pandang dan penerapan demokrasi di setiap negara akan berbeda. Hal ini sangat ditentukan oleh sejarah, budaya, pandangan hidup dan dasar serta tujuan negara masing-masing.
Munir Fuadi dalam bukunya Konsep Negara Demokrasi (2010:2) mengatakan bahwa sebenarnya yang dimaksud dengan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara dimana semua warga negara memiliki hak, kewajiban, kedudukan dan kekuasaan yang baik dalam menjalankan kehidupannya maupun dalam berpartisipasi terhadap kekuasaan negara, dimana rakyat berhak untuk ikut serta dalam menjalankan negara atau mengawasi jalannya kekuasaan negara baik secara langsung misalnya melalui ruang-ruang publik (public sphere) maupun melalui wakil-wakilnya yang telah dipilih secara adil dan jujur dengan pemerintahan yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan rakyat,  sehingga sistem pemerintahan dalam negara tersebut berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
            Setidaknya menurut Ling dan Shih (Hara,2000), ada empat pendekatan dalam memahami demokrasi di Asia Tenggara. Keempat pendekatan itu adalah institusionalis, internasionalis, demokrasi gaya Asia, dan illiberal democracy. Dua pendekatan pertama sering disebut conversionism karena kesamaan dasarnya yang melihat perlunya  Asia Tenggara mengabsorbsi nilai-nilai dan kelembagaan demokrasi Barat agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Budaya politik haruslah budaya politik rasional yang berorientasi pada problem solving, bukan pada nilai-nilai komunal dan religius. Budaya rasional diperlukan untuk mendorong masyarakat madani yang aktif. Budaya ini terutama harus muncul di lembaga-lembaga politik seperti pemilu, parlemen, pengadilan,parpol dan media. Pendekatan ketiga mengklaim bahwa demokrasi liberal berangkat dari nilai-nilai Barat yang individualis dan impersonal yang tidak cocok dengan nilai-nilai Asia yang menekankan komunalisme, personalisme, penghormatan pada atasan dan perlunya campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi dan masyarakat.(Neher dalam Hara,2000). Klaim terhadap demokrasi gaya Asia ini biasanya diperkuat dengan argumen bahwa Asia Tenggara memerlukan kestabilan dan pembangunan (Milner dalam Hara,2000). Demikian juga berkembang anggapan bahwa masyarakat belum siap berdemokrasi karena itu diperlukan pemerintahan yang aktif dalam membimbing masyarakat atau semacam tutelary government (Kausikan dalam Hara,2000). Juga biasa diungkapkan argumen tentang kedaulatan dan otonomi negara untuk mengatur dirinya sendiri sebagai cara untuk menolak demokrasi yang dikampanyekan oleh negara-negara Barat (Mohamad dalam Hara,2000).  Menurut Hara, pendekatan terakhir ini sebenarnya lebih dekat kepada persoalan demokratisasi yang dihadapi Asia Tenggara terutama dalam asumsi bahwa demokrasi di Asia Tenggara adalah produk yang bercampur antara nilai lokal dan nilai demokrasi liberal. Asia Tenggara meminjam institusi dan norma-norma politik-Barat, tetapi penerapannya berdasarkan kondisi lokal baik kondisi budaya, historis, sarana dan strategi. Hasilnya adalah sebuah negara yang mengatur banyak hal, teknokratis dan mengontrol diskursus politik di masyarakat.
            Prof. Dr. Ginandjar Kartasasmita pada orasi ilmiah dalam acara wisuda sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ahmad Dahlan Jakarta (2008), mengatakan bahwa dalam teori demokratisasi dikenal dua tahap, yaitu tahap transisi dan tahap konsolidasi. Transisi seperti dikatakan oleh O’Donnell dan Schmitter (1991) adalah masa antara dua rezim politik. Transisi demokrasi dimulai sejak bergulirnya proses desolusi (tumbangnya)sebuah rezim otoriter pada ujung yang satu dan ditegakkannya rezim demokrasi pada ujung yang lainnya. Pada tahapan ini penekanan ada pada penegakan demokrasi secara prosedural yakni berfungsinya berbagai institusi-institusi politik secara demokratis. Tahap konsolidasi menurut berbagai literatur merupakan konsep yang tidak kalah sulitnya dibanding proses transisi. Bahkan banyak negara yang jatuh kembali ke rezim otoriter karena gagal menyelesaikan proses konsolidasi demokrasi.  Menurut Linz dan Stepan (1996), konsolidasi demokrasi berarti bahwa demokrasi bukan hanya telah tegak sebagai sebuah sistem politik tetapi juga telah membudaya di kalangan masyarakat. Bahkan betapapun besarnya tantangan dan kesulitan yang dihadapi masyarakat tidak akan berpaling dari demokrasi ke sistem politik lain. Tahap konsolidasi menghendaki perhatian pada segi-segi substantif, karena di benak kebanyakan rakyat yang telah lama mengalami penindasan, ketidakadilan dan kemiskinan,demokrasi melambangkan lebih dari sekadar penghapusan institusi-institusi politik yang represif dan penggantian pemimpin-pemimpin otoriter. Demokrasi merepresentasikan kesempatan dan sumberdaya bagi perbaikan kualitas hidup serta bagi kehidupan sosial yang lebih adil dan manusiawi. Oleh karena itu, konsolidasi demokrasi harus menjamin terwujudnya esensi demokrasi: pemberdayaan rakyat (popular empowerment) dan pertanggungjawaban sistemik (systemic responsiveness).
         Berbagai uraian tentang politik di atas, bila ditelusuri lebih jauh sebenarnya berangkat dari pemikiran filsafat politik yang diletakkan oleh Plato. Filsafat politik Plato berupaya membahas dan menguraikan berbagai segi kehidupan manusia dalam hubungannya dengan negara. Pemikiran Plato tentang negara idealnya dalam buku Republic merupakan suatu ideal,suatu idaman, suatu cita-cita yang merupakan jawaban atas pertanyaan ke mana negara hendak digiring dan bukannya untuk menjawab pertanyaan bagaimana mengurus atau mengatur negara itu. Pertanyaan kedua tersebut justru baru ditemukan pada buku Politicus dan The Laws. Dengan demikian maka pertama-tama Plato membangun suatu ideal, baru kemudian ia memberi petunjuk yang perlu untuk berjalan menuju ke ideal itu.(Rapar,2002).

PEMBAHASAN
       Membahas konsep perencanaan pembangunan dan politik, kita justru menemukan adanya kesesuaian antara keduanya. Pertama, berkaitan dengan tujuan. Salah satu unsur pokok perencanaan pembangunan adalah tujuan yang hendak dicapai di masa yang akan datang. Dalam konteks politik, terutama yang dapat ditemukan dalam filsafat politik Plato, negara ideal Plato merupakan tujuan dari politik itu sendiri. Perbedaannya adalah bahwa perencanaan pembangunan hanya menyebutkan soal tujuan tanpa menjelaskan apa sebenarnya tujuannya itu sebab perencanaan pembangunan melibatkan berbagai aspek; sedangkan politik sudah menyebutkan secara jelas tujuannya yakni adanya negara yang ideal. Kedua, langkah-langkah kebijakan untuk mencapai tujuan. Kalau dalam politik dapat ditemukan petunjuk-petunjuk untuk mencapai negara ideal, maka dalam perencanaan pembangunan kita juga menemukan adanya alternatif-alternatif pilihan kebijakan untuk mencapai tujuan. Hal yang berbeda di sini yaitu bahwa kalau perencanaan pembangunan itu memberikan tawaran alternatif-alternatif pilihan yang akan dipertimbangkan melalui suatu proses pengambilan keputusan atau juga proses formulasi kebijakan, sedangkan dalam politik hanya diberikan standar atau petunjuk-petunjuk untuk mencapai negara ideal itu. Selanjutnya kita akan sedikit mengulas perkembangan politik di Indonesia, bukan untuk memperlihatkan perbedaan antara kedua konsep yang telah dibahas di atas melainkan untuk menemukan adanya kesesuaian-kesesuaian yang lain namun belum terorganisir dalam satu konsep yang utuh.
        Jenedjri M. Gaffar dalam bukunya Demokrasi Konstitusional(2012), menggambarkan tentang potret demokrasi di Indonesia pasca reformasi. Setelah sepuluh tahun reformasi berjalan, demokrasi mulai digugat dan kritis dipertanyakan. Ada yang melihat bahwa praktik demokrasi membangkitkan semangat kedaerahan, memperlemah persatuan nasional serta tidak mampu mewujudkan pembangunan ekonomi yang menyejahterakan. Sistem nondemokrasi dipandang lebih berhasil melaksanakan pembangunan ekonomi. Hipotesis Lee Kuan Yew (the Lee hypothesis) menyatakan bahwa negara yang membatasi kebebasan,  memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibanding negara-negara yang lebih tidak otoriter. Dasar gugatan dan ketidakpercayaan terhadap demokrasi adalah bahwa demokrasi merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu, namun tujuan tersebut tidak berkaitan dengan demokrasi itu sendiri sehingga dapat dicapai dengan cara yang lain, bahkan melalui otoritarian. Demokrasi hanya dilihat sebagai mekanisme, terlepas dari nilai dan prinsip dasar lahir dan berkembangnya konsep dan praktik demokrasi. Akibatnya, praktik demokrasi hanya sekedar mekanisme mendapatkan legitimasi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, termasuk perbuatan yang bertentangan dengan nilai dan prinsip dasar demokrasi. Padahal menurut Amartya Sen, peraih nobel bidang ekonomi 1998, demokrasi bukan sekadar suatu mekanisme, melainkan sistem yang membutuhkan kondisi-kondisi tertentu. Di Indonesia, para pendiri bangsa melihat demokrasi secara utuh sebagai suatu sistem yang memiliki nilai dan prinsip dasar di samping mekanisme instrumental. Adanya prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam UUD 1945, baik pembukaan maupun pasal-pasal, memberikan keyakinan bahwa demokrasi yang kita anut bukanlah demokrasi sebagai mekanisme semata, melainkan sebagai suatu sistem.  
       Ginanjar (2008), mengajukan dua alasan mengapa demokrasi tidak memberikan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.
        1. Demokrasi yang dijalankan tidak benar, dalam arti tidak sesuai dengan          prinsip-prinsip dasar demokrasi.
    2. Kebijakan-kebijakan publik yang dijalankan tidak ditujukan untuk menghasilkan perbaikan kesejahteraan. Demokrasi hanyalah sebuah sistem politik, maka untuk menghasilkan kemajuan sosial ekonomi perlu diikuti oleh kebijakan-kebijakan publik yang ditujukan untuk kemajuan sosial ekonomi.
Demokrasi kita tidak berjalan secara demokratis, dalam arti tidak semua anggota masyarakat menikmati hak politik yang sama. Partai-partai politik menguasai seluruh kegiatan politik tanpa menyisakan pada kekuatan demokrasi lainnya, yang sama pentingnya dalam sebuah demokrasi yaitu civil society  atau masyarakat madani. Akibatnya partai politik berfungsi menjadi makelar politik dan sebagai akibatnya menyebabkan ”mark up” dalam biaya politik; yang menimbulkan gejala mahalnya ongkos politik di Indonesia, yang berarti hanya kaum elit yang menguasai kekayaan dan sumberdaya kekuasaan yang dapat menjalankan peran politik. Politik uang telah menyingkirkan pertimbangan-pertimbangan obyektif dan rasional yang semestinya  menjadi pertimbangan utama dalam berdemokrasi.
            Ginanjar juga menjelaskan bahwa Proses pengambilan keputusan di dalam partai-partai politik itu sendiri belum mencerminkan proses demokrasi, sehingga yang sekarang terjadi kekuasaan otokrasi digantikan oleh kekuasaan oligarki. Badan-badan, baik yang ada dalam konstitusi maupun yang diatur dalam undang-undang, anggota-anggotanya harus melalui pertimbangan atau persetujuan DPR (partai politik) mulai dari MA, MK, BPK, KY, Gubernur BI, KPK, KPU, BP Migas dan banyak lagi lembaga negara yang diatur oleh undang-undang (yang nota bene dibuat oleh DPR); demikian pula jabatan-jabatan penting seperti Panglima TNI  dan Kapolri, sehingga menyebabkan DPR memiliki kekuasaan yang amat sangat luar biasa. DPR juga memegang kewenangan yang mestinya urusan eksekutif, seperti peralihan fungsi hutan dan pengangkatan duta besar kita, bahkan sampai persetujuan duta besar negara asing ke Indonesia. Yang menjadi masalah, siapa atau lembaga mana yang mengawasi DPR dalam menyelenggarakan kekuasannya itu?  Desentralisasi juga dirasakan menimbulkan makin besar ketimpangan antar daerah, terutama antara daerah-daerah yang kaya dengan daerah-daerah yang miskin sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Otonomi daerah hanya memakmurkan para pejabat di daerah dan bukan rakyat dan juga telah terjadi“desentralisasi” korupsi. Di sisi lain amandemen konstitusi telah melahirkan berbagai lembaga konstitusi baru yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem ketatanegaraan kita. Dalam prakteknya yang terjadi sekarang adalah konflik-konflik antar lembaga negara, oleh karena tidak jelasnya peranan dan fungsi serta batas-batas kewenangan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara.
            Melihat dinamika politik yang berkembang di Indonesia saat ini maka kita dapat menilai konteks politik kita dari perspektif unsur-unsur yang ada dalam perencanaan pembangunan. Pertama, dari aspek tujuan, sudah jelas bahwa tujuan politik kita sudah termanifestasi dalam tujuan negara Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Memakai istilah negara ideal Plato maka tujuan negara Indonesia ini merupakan idealisme seluruh rakyat yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Kedua, Politik merupakan suatu proses yang tidak pernah berhenti selama masih ada interaksi antara negara dengan masyarakatnya. Politik selalu berkembang sejalan dengan perkembangan aspek-aspek lainnya, selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan politik yang terikat dengan ruang dan waktu. Sejarah perkembangan politik di Indonesia telah membuktikan adanya proses yang berkelanjutan itu. Ketiga, alternatif-alternatif kebijakan politik. Berbagai kebijakan politik di Indonesia merupakan pilihan-pilihan dari alternatif-alternatif yang tersedia misalnya memilih antara desentralisasi kekuasaan atau sentralisasi kekuasaan, memilih antara Pemilu langsung atau pemilihan oleh lembaga perwakilan. Keempat, adanya data-data dan fakta-fakta politik yang mendukung pemilihan alternatif kebijakan pembangunan politik seperti data-data partai, data-data ormas, data-data tentang civil society sebagai salah satu bagian dari kekuatan politik dan sebagainya. Kelima, adanya perubahan dan pertumbuhan dalam politik. Kita melihat adanxya perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem politik kita terlebih paling nampak setelah adanya reformasi pada tahun 1999 pasca tumbangnya rezim Soeharto. Keenam, Perubahan-perubahan yang terjadi di bidang politik harus mengarah kepada sesuatu yang dianggap lebih bernilai dalam konteks ruang dalam hal ini dalam konteks Indonesia; dalam konteks waktu saat ini dan masa yang akan datang serta dalam konteks budaya Indonesia.   
            Bila dicermati lebih jauh, kita akan menemukan bahwa masih terdapat perdebatan yang kompleks tentang unsur ketiga sampai dengan unsur keenam di atas. Pendekatan-pendekatan dalam perencanaan pembangunan belum dimanfaatkan dalam proses pemilihan alternatif-alternatif kebijakan politik. Contohnya dalam hal memilih alternatif desentralisasi kekuasaan, kita tidak menemukan adanya pendekatan bottom-up yang terstruktur, atau kajian-kajian melalui pendekatan teknokratis (mengenai ketersediaan sumber daya yang ada di daerah, kajian mengenai biaya politik yang harus dikorbankan atas nama desentralisasi, kajian mengenai dampak sosial atas adanya desentralisasi) sebelum keputusan itu diambil. Yang terjadi adalah keputusan yang diambil hanya didasarkan pada perkembangan tuntutan demokrasi sehingga kajian-kajian teknokratis baru dilakukan pada tahap evaluasi dimana hasilnya menunjukkan adanya kegagalan di berbagai daerah. Hal lain yang penting untuk dikoreksi adalah standar untuk mengukur tingkat perubahan dan pertumbuhan politik serta standar nilai dari perubahan-perubahan politik yang terjadi. Bila politik itu merupakan aspek yang telah direncanakan dengan baik maka standar ukuran dan nilai dari perubahan serta pertumbuhan politik jelas sudah ditetapkan pada saat proses perencanaannya sehingga kita dapat mengukur tingkat pencapaian tujuan suatu perubahan politik di Indonesia. Hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia. Kita tidak memiliki standar yang jelas untuk mengukur tingkat pertumbuhan politik kita serta kekaburan atas standar nilai politik yang sesuai dengan lingkungan dan budaya Indonesia sendiri. Kita hanya mengadopsi standar-standar yang dipakai oleh lembaga-lembaga internasional dalam mengukur perkembangan politik kita. Lebih parah lagi kita meminjam standar nilai bangsa-bangsa lain untuk menilai politik kita, padahal kita tahu bahwa sistem politik yang kita anut jauh berbeda dengan sistem politik bangsa lain. Demokrasi yang kita punya adalah demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal, dengan demikian maka untuk menilai standar politik kita, ukuran yang kita pakai seharusnya nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila itu sendiri.
         Sebagai jawaban atas persoalan di atas, penulis menawarkan perlu adanya suatu perencanaan pembangunan politik di Indonesia. Namun tulisan ini tidak membahas lebih lanjut tentang model perencanaan pembangunan politik itu. Adanya kesamaan-kesamaan unsur yang ada dalam perencanaan pembangunan dan politik  membuka peluang bagi adanya pendekatan perencanaan pembangunan dalam sistem politik kita. Perencanaan pembangunan politik akan dapat menjawab persoalan-persoalan mendasar dari perkembangan politik kita seperti aspek tujuan pembangunan politik, aspek proses politik, aspek standar evaluasi politik dan standar nilai politik yang lebih sesuai dengan lingkungan masyarakat dan budaya kita. Pendekatan-pendekatan yang ada dalam perencanaan pembangunan diyakini mampu memberikan solusi terhadap kekaburan politik dalam negeri kita.

CONCLUSION
            Berdasarkan uraian tentang konsep perencanaan pembangunan, konsep politik serta perkembangan politik yang ada di Indonesia, kita dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu:
   1.  Perencanaan pembangunan dan politik memiliki unsur-unsur yang kurang lebih sama yaitu unsur proses berkelanjutan, data-data dan fakta, tujuan, alternatif-alternatif kebijakan, pertumbuhan dan perubahan serta nilai-nilai.
   2. Persoalan politik di Indonesia berkisar di seputar masalah tujuan politik, pilihan-pilihan politik, standar evaluasi politik serta kesesuaian nilai-nilai politik dengan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia.
   3. Atas kesamaan unsur-unsur dari perencanaan pembangunan dan politik di atas maka persoalan-persoalan politik di Indonesia dapat dijawab menggunakan pendekatan-pendekatan yang ada dalam perencanaan pembangunan yang dapat kita sebut sebagai “Perencanaan Pembangunan Politik.”


DAFTAR PUSTAKA

  Abubakar E. Hara, Pendekatan-pendekatan Dalam Studi Demokrasi di Asia        Tenggara dan Relevansinya untuk Indonesia,  Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fisipol UGM Volume 4, Nomor 1, Juli 2000.

Agus Suryono, 2010. Dimensi-dimensi Prima Administrasi Pembangunan, UB Press, Malang.

Agus Wahyudi, Filsafat Politik Barat dan Masalah Keadilan. Catatan kritis atas pemikiran Will Kymlicka, Makalah disampaikan dalam Diskusi “Keadilan dalam Masyarakat Modern” di Fakultas Filsafat UGM 30 Agustus 2004.

Diana Conyers and Peter Hills,1984. An Introduction to Development Plannning in the Third Word, John Wiley series on public administration in developing countries, John Wiley & Sons Ltd. New York.

Ernan Rustiadi, dkk, 2011. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Crestpent Press dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Ginandjar Kartasasmita, Strategi Pembangunan Ekonomi: antara pertumbuhan dan demokrasi, Orasi Ilmiah Dalam Acara Wisuda Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ahmad Dahlan Jakarta 26 April 2008.

J.H. Rapar,2002.  Filsafat Politik, Plato, Aristoteles, Agustinus, Machiavelli,                             PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Janedjri M. Gaffar,  2012. Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta.

Miftah Thoha, 2011. Birokrasi dan Politik di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady,2010.  Konsep Negara Demokrasi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Riyadi dan Deddy S., 2003. Perencanaan Pembangunan Daerah: Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama,   Jakarta.
Robinson Tarigan, 2012. Perencanaan Pembangunan Wilayah, edisi revisi, Bumi Aksara, Jakarta.
S.P. Siagian,2009. Administrasi Pembangunan (konsep,dimensi dan strateginya), Bumi Aksara, Jakarta.

2 komentar:

  1. Terimakasih om tulisanya, sudah sangat membantu saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah mampir. Teruslah berkarya untuk Indonesia.

      Hapus